Kode Etik

Kode etik jurnalistik adalah kumpulan prinsip dan pedoman yang mengatur perilaku wartawan dan media massa dalam menjalankan tugas. Kode etik ini bertujuan agar wartawan bertanggung jawab dalam mencari dan menyajikan informasi.

Berikut ini adalah beberapa contoh kode etik jurnalistik:

*Jurnalis harus memahami batasan dan memperlakukan informasi pribadi dengan hati-hati.

*Jurnalis harus menghormati karya orang lain dan memberikan kredit yang sesuai.

*Jurnalis harus mempertimbangkan dampak dari berita yang mereka laporkan terhadap masyarakat dan individu yang terkena dampaknya.

*Jurnalis tidak boleh menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

*Jurnalis tidak boleh merekam atau mengambil gambar tanpa izin ketika hal tersebut berkaitan dengan privasi narasumber.

*Jurnalis tidak boleh menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang.

*Jurnalis tidak boleh menerima suap (amplop) dari narasumber dalam mencari informasi.

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/