Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar, 35 Ribu Jiwa Terselamatkan

PEKANBARU, BINTANGNASIONAL.COM– Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,94 kilogram serta 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial IM (24) di Kota Pekanbaru.

Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, melalui Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ade Zaldi, Selasa (9/6/2026).

“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” ujar Kompol Ade Zaldi.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (30/5/2026) terkait rencana penyelundupan sabu dari Malaysia menuju wilayah Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju Kabupaten Bengkalis dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pemantauan di kawasan perairan Teluk Latak yang diduga menjadi jalur masuk narkotika.

Penyisiran dilakukan hingga Senin dini hari. Namun target belum berhasil ditemukan. Setelah dilakukan profiling dan pendalaman lebih lanjut, petugas memperoleh informasi bahwa target telah bergerak menuju Kota Pekanbaru.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim kembali menerima informasi bahwa target akan melakukan transaksi di salah satu hotel kawasan Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.

Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka IM yang berada di dalam mobil Honda Brio warna putih.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu dengan total berat sekitar 6,94 kilogram.

Selain itu, petugas juga menemukan 969 cartridge etomidate merek Yakuza yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Tak hanya narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Kompol Ade Zaldi menegaskan, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.

“Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu,” jelasnya.

Dari hasil perhitungan kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Sementara nilai ekonomis narkotika yang disita diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 apabila berhasil diedarkan di tengah masyarakat.

Berdasarkan pengakuan tersangka IM, dirinya mengaku belum mengetahui tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut karena masih menunggu instruksi dari seseorang bernama Long Chu yang kini masuk dalam daftar penyelidikan aparat.

Tersangka juga mengaku telah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika. Pada pengantaran pertama dan kedua, ia menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta.

Sementara pada pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah baru akan diberikan setelah pekerjaan selesai dilakukan.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kompol Ade Zaldi.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui layanan pengaduan yang telah disediakan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.

Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Polisi 110 untuk penanganan cepat.

Editor : Kiky

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/